loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Aturan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Lewat Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Di Di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Pembelajaran.
Mengapa? Ini terutama Lantaran pengawas sekolah Memiliki peran Kunci Di peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sesudah dua periode menjabat, pengawas Akansegera kembali menjadi guru Ini Akansegera Berpeluang memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Aturan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Dana Pembelajaran. Pertama, Di Memangkas lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Di praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Akansegera berperan lebih aktif Di supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya dialokasikan Untuk pengawas dapat digunakan Untuk Pembaruan profesionalisme guru Lewat Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Mutu supervisi. Juga ditengarai bahwa Aturan ini Berpeluang menimbulkan kemunduran Di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Lantaran guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Bisa Jadi tidak Memiliki keahlian khusus Di supervisi.
Kurangnya objektivitas Di penilaian juga menjadi perhatian Lantaran pengawas Sebelumnya Memiliki posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Mutu pengajaran dan akuntabilitas Di Pembelajaran bisa menurun, Supaya diperlukan mekanisme alternatif Untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas
Selain tantangan administratif, Aturan ini juga Berpeluang menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Di pengawas yang Memiliki otoritas supervisi menjadi guru Di kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Di jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Bisa Jadi Berusaha Mengatasi kesulitan Di menyesuaikan diri Di Kekayaan Budaya Dunia kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya bekerja Di struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Aturan ini yaitu kembali Di posisi guru Sesudah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Mengadaptasi Di perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Ilmu Pengetahuan, serta dinamika kelas.
Di Di Itu, faktor usia menjadi kendala Lantaran sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Di atas. Transisi ini juga Berpeluang menurunkan Inspirasi kerja Lantaran perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Mengkaji beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Supaya Penghayatan mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Di Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Di perumusan Aturan Pembelajaran.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Di dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Di komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Di Ujung Tanduk?