Jakarta –
Pabrik Psikotropika kembali ditemukan Ke Bali. Produksi dibuat Ke Untuk vila Ke Gianyar yang disewa Di orang Foreign.
Penyewa sekaligus pekerja pabrik Psikotropika itu adalah tiga warga Filipina, yakni Diego Alejandro Santos alias DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). Mereka ditangkap Yang Terkait Di laboratorium Psikotropika rahasia (clandestine lab) Ke vila Mamma Ji House, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Pabrik Psikotropika itu dimodali Di warga Yordania berinisial Ali Mohamed Isa alias AMI. Pada ini, AMI masih buron. Dia tinggal Ke penginapan lain tidak jauh Untuk vila yang dijadikan pabrik Psikotropika itu.
Pada tempat tinggalnya digeledah, AMI tidak berada Ke Rumah yang disewanya Dari 2023. Berdasarkan catatan Mobilitas Penduduk Internasional, AMI keluar negeri Ke 3 Juli 2024 dan Pada ini belum kembali Di Bali.
Pantauan detikBali, Selasa (23/7/2024), lokasi vila yang digerebek Di petugas BNN tersebut berada Ke kawasan terpencil Di persawahan dan Didekat aliran sungai. Para Individu Terduga membangun tenda berukuran 4×6 meter Ke Didepan vila tersebut. Tenda itulah yang dijadikan sebagai laboratorium Sebagai memproduksi Psikotropika.
“Kami menemukan sebuah tenda terbuat Untuk terpal yang terletak Ke Didepan vila Di Kebugaran jalan yang terjal. Ke Untuk tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti Gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri.
Sugiri mengungkapkan laboratorium Psikotropika rahasia itu memproduksi Psikotropika jenis Terbaru yang pertama kali ditemukan Ke Indonesia, yakni DMT. Para WNA itu memproduksi Produk haram itu Untuk wujud padat dan cair.
“(DMT) ini merupakan pertama kalinya Ke Indonesia Sebagai pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga Merasakan hasil akhir Untuk bentuk padatan maupun cairan,” kata Sugiri.
Menurutnya, mengonsumsi DMT Untuk dosis rendah dapat mengakibatkan halusinasi yang kuat. Proses pembuatan DMT, Sugiri berujar, memerlukan waktu yang panjang agar Merasakan hasil akhir berbentuk padatan maupun cairan.
“Metode pembuatan DMT dapat diperoleh Di dua cara, yaitu Lewat proses sintetis (reaksi kimia) ataupun Di menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ujar Sugiri.
DAS dijerat Di Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penemuan pabrik Psikotropika Ke Untuk vila Ke Bali bukan yang pertama. Ke Mei 2024, Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) Untuk sebuah vila Ke kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tiga warga Bangsa Foreign (WNA) ditangkap Untuk penggeledahan pabrik Psikotropika jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang berada Ke kompleks vila Sunny Village tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ngeri! Vila Ke Bali Disewa WNA Karena Itu Pabrik Psikotropika, Bukan yang Pertama