Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Foto/SINDOnews
Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan Bersama Hakim Tunggal Eman Sulaeman Akansegera mempengaruhi proses hukum lima kliennya.
“Pasti (Karena Itu angin segar), ada dua hal, Bersama segi psikilogis udah pasti terpengaruh, Bersama segi hukum juga. Lantaran kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Akansegera mempengaruhi, tapi Bersama adanya putusan ini, setidaknya Akansegera ada jeda Bersama proses hukum,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024).
“Walaupun yang menjadi Permasalahan apakah Perkara Pidana Hukum Pegi Akansegera dibuka kembali atau tidak,” sambungnya.
Otto Lalu menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk Di sederet kejanggalan Untuk proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat Di Perkara Pidana Hukum tersebut seperti penghapusan dua DPO.
Maka Itu, pengacara yang juga menangani Perkara Pidana Hukum Minuman sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana Akansegera menyusul Pegi Setiawan bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas