Pengacara lima terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Otto Hasibuan kembali Merundingkan sederet kejanggalan Untuk pembunuan Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016. Foto/iNews TV
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan kejanggalan tersebut merujuk Di Berita Kegiatan Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam. Otto menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
“Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, Sesudah Itu 3 Di antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi Di Di satu orang itu, Karena Itu sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konstruksi hukum itu tidak sempurna,” ujar Otto Hasibuan Untuk Kegiatan Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono Di iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Lebih Jelas, Otto menyoroti logika pemindahan jenazah Vina dan Eki Bersama para pelaku Di flyover atau jalan layang Di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini menjadi janggal Sesudah Polda Jabar beberapa waktu lalu menghapus dua Bersama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bernama Andi dan Dani.
“Pertanyaannya kalau tadinya dinyatakan ini yang membawa mayatnya Vina, maka pertanyaan kita kalau ternyata dua orang itu tidak ada, dua orang (korban) ini pindah lokasi, suatu peristiwa ini kan tidak Akansegera terjadi separo-separo,” papar Otto.
“Karena Itu aneh nih, bagaimana bisa terjadi Merenggut Nyawa yang Bersama Jaksa dikatakan 11 orang ternyata dua orang fiktif, berarti kan fiktif juga skenarionya, konstruksi hukumnya Karena Itu buyar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan BAP Tindak Kejahatan Vina Cirebon Sesudah Pegi Setiawan Bebas