Buleleng –
Turis asal Prancis Bersama inisial FRP, ditangkap Dari petugas Perpindahan Penduduk Singaraja Lantaran kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay sembilan bulan.
Tak cuma itu, ternyata FRP juga terlibat Tindak Kejahatan penganiayaan teman perempuannya, seorang warga asli Bali.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja Hendra Setiawan mengatakan FRP diamankan Ke Kamis (4/7) Ke Lokasi Lovina, Singaraja Bali.
Hendra menerangkan, petugas Perpindahan Penduduk mulanya Merasakan informasi bahwa FRP diduga melakukan Kekejaman Pada teman perempuannya yang merupakan warga setempat.
Petugas Perpindahan Penduduk lalu mengecek dokumen warga Prancis tersebut dan menemukan pria itu ternyata sudah overstay Ke Bali Di sembilan bulan.
Skuat Perpindahan Penduduk, Hendra melanjutkan, langsung membawa FRP Ke Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja guna menjalani pemeriksaan Bersama Detail.
“FRP datang Ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis Sebelum 9 bulan yang lalu,” katanya.
FRP disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Prancis itu terancam dideportasi Bersama Indonesia kembali Ke kampung halamannya.
“Yang bersangkutan Sesudah Itu ditempatkan Ke ruang detensi Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai,” imbuh Hendra.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Overstay 9 Bulan-Aniaya Teman Perempuan, Turis Prancis Diringkus Perpindahan Penduduk