loading…
Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat Didalam memperhatikan kriteria kawasan hutan. FOTO/dok.SindoNews
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 Yang Terkait Didalam kawasan hutan dan Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak atas tanah.
“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Ri pun harus mengacu Ke kerangka hukum ini Untuk menjalankan Keputusan,” kata Sadino Untuk keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah seharusnya mendasarkan Ke aturan sebagaimana diatur Untuk KUHAP yang berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mendasarkan Ke Peraturan Ri (Perpres) tentu tidak sejalan Didalam Aturantertulis KUHAP itu sendiri.
Yang Terkait Didalam penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya sudah diatur Untuk Pasal 110A dan 110B Aturantertulis No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya sudah diatur Untuk PP 24 tahun 2021.
Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya Aturantertulis No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunan lainnya. Samping Itu juga berpedoman Ke Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
“Juga pengertian kawasan hutan Untuk Pasal 1 angka Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang sudah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) Aturantertulis 41 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini.
Didalam Detail, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan Didalam Peraturan Ri (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu Ke Syarat Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP), bukan Ke Perpres tersebut.
“Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus Melewati proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B Untuk Aturantertulis Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit Ke Kawasan Hutan Harus Cermat