Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Ri Joko Widodo (Jokowi) memasukkan tragedi Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli 1996 sebagai Perkara Pidana Hukum Pelanggar Ham (Hakasasi Manusia) berat. Foto/Istimewa
“Kita sepakat panitia bagaimana mendesak Jokowi bahwa Peristiwa 27 Juli ini Untuk menjadi dimasukkan Di Pelanggar Hakasasi Manusia berat,” kata Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Di diskusi bertajuk ‘Kudatuli, Kami Tidak Lupa’ Di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Wanita yang akrab disapa Mbak Ning ini sangat menyesalkan sikap Jokowi tidak memasukkan peristiwa Kudatuli Di daftar 12 Perkara Pidana Hukum Pelanggar Hakasasi Manusia berat Sesudah pemerintah Merasakan rekomendasi Di Regu Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggar Hakasasi Manusia Berat.
Hingga-12 peristiwa Pelanggar Hakasasi Manusia berat itu yakni, peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis Di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.
Lalu peristiwa Membunuh Orang Lain dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA Di Aceh 1999; peristiwa Wasior Di Papua 2001-2002; peristiwa Wamena Papua Di 2003; dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
“Kita Berencana Keluhan Masyarakat dan berjuang Untuk supaya Peristiwa 27 Juli masuk Di Pelanggar Hakasasi Manusia berat. Setuju?” tegas Ribka disambut riuh teriakan setuju Bersama peserta diskusi.
Ribka pun mengajak seluruh elemen rakyat khususnya kader PDIP hingga para aktivis Untuk berjuang mendesak Ri Jokowi agar memasukkan peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggar Hakasasi Manusia berat masa lalu. “Kita enggak bisa kalau enggak ngelawan sendiri, harus sama-sama. Setuju enggak Di sini semua kita lawan bersama ini?” tegas Ribka.
“Setujuuu,” sahut kader hingga aktivis yang Berpartisipasi Di diskusi peringatan 28 Tahun Peristiwa Kudatuli.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDIP Desak Ri Jokowi Masukkan Tragedi Kudatuli Karena Itu Pelanggar Hakasasi Manusia Berat