Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Untuk Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
“Polri Untuk menetapkan Dugaan Pelaku orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan Sebab dorongan Untuk Kelompok lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat Karena Itu kambing hitam polisi,” kata Gilang dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, Peristiwa Pidana Hukum yang dialami Pegi merupakan Kesalahan Individu cukup besar Untuk penegakan hukum. Pasalnya, akibat Untuk salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang Ke masa yang Akansegera datang.
“Peristiwa Pidana Hukum salah tangkap Di Pegi Setiawan Dari Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana Kesalahan Individu Untuk penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan Individu seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai Polri telah mencederai amanah Untuk Menyediakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Kelompok Untuk Peristiwa Pidana Hukum Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah Menyediakan pengayoman Ke Kelompok. Tapi Di Peristiwa Pidana Hukum Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati Untuk melakukan penyidikan dan penangkapan,” tuturnya.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan Di teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Peristiwa Pidana Hukum Pegi ini Menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi Supaya perlu dilakukan evaluasi.
“Kami Merangsang agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka Sebagai mencegah terjadinya salah tangkap Ke masa mendatang,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Karena Itu Korban Salah Tangkap, Lembaga Legis Latif Sentil Polisi