loading…
Pembantu Kepala Negara Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Menyambut Baik pertanyaan salah satu Warga Binaan, Pembantu Kepala Negara Agus memastikan bahwa Ke tahun ini pemberian remisi dasawarsa Berencana dilaksanakan. “Remisi dasawarsa Berencana diberikan tahun ini Lantaran memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Pembantu Kepala Negara Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang hadir Ke kegiatan tersebut turut menyampaikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan Didalam Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade. Walaupun Demikian, terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada Warga Binaan yang tidak pernah melakukan Kartu Peringatan Di sepuluh tahun terakhir.
“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan Didalam 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus Di 10 tahun Hingga Di. Remisi ini Berencana ada lagi Ke tahun 2035,” jelas Mashudi.
Remisi dasawarsa adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan Didalam perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 Untuk masa pidana yang dijalani, Didalam pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negeri atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani Warga Binaan secara konsisten Untuk jangka waktu panjang. Hingga Di Itu, Aturan ini diharapkan dapat menjadi Semangat Untuk seluruh warga binaan Sebagai terus Menunjukkan perilaku baik Di menjalani masa pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembantu Kepala Negara Imipas Pastikan Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025