loading…
Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Memberi keterangan pers Yang Berhubungan Bersama pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Dari DKPP Di Gedung Penyelenggara Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Bersama Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemimpin Negara telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Bersama tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi Merespons perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Untuk memutuskan,” kata Jokowi Di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memastikan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak serentak 2024 Berencana berjalan Bersama baik Walaupun Hasyim dicopot Untuk jabatannya.
“Dan pemerintah juga Berencana memastikan bahwa Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak dapat berjalan Bersama baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Sebagai diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Di Pewarna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Peristiwa Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Bersama teradu Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum