Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jawa Di Mengadakan Langkah pemutihan tambahan Yang Terkait Bersama Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Melewati akun Instagram resmi Bapenda Jawa Di, @bapenda_jateng. Untuk Langkah ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Akansegera bebas denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Pajak Lainnya PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Pajak Lainnya progresif Di kepemilikan Ke-2, Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Jawa Di Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Di kepada Kelompok.

“Bapak Gubernur Menyediakan insentif atau Menenangkan Bersama membebaskan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor,” kata dia.

Untuk akun Instagram, Bapenda Jawa Di, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Langkah tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Untuk kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Untuk menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Di periode itu:

1. Pengurangan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Pembatasan Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Di Skor pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor beserta Pembatasan administrasinya Untuk masa Pajak Lainnya mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Pembatasan Administrasi, dan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?