Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) mengakui tidak bisa menerapkan Aturan Zero Over Dimension Overload (ODOL) jika tidak diberikan toleransi kelebihan muatan sebesar lima persen. Foto/Dok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPI, Achmad Tossin Sutawikara mengutarakan, Pada ini PT Pupuk Indonesia (Persero) Group, Mutakhir mengimplementasi Syarat Zero ODOL Hingga Daerah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Tapi lanjutnya, penerapannya juga tidak bisa sepenuhnya Zero ODOL dan harus ada toleransinya sebesar lima persen.
“Perjanjian jasa angkutan darat yang berlaku Pada ini Hingga Daerah-Daerah tersebut sudah menerapkan Syarat Zero ODOL, tapi Di toleransi lima persen sesuai timeline yang ditetapkan Dirjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat),” katanya.
Sambil Itu Bagi Daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Di, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, menurut Tossin, Pada ini Di proses tender Bagi periode Perjanjian Mutakhir per 1 Agustus 2024 Di pemberlakukan Syarat Zero ODOL toleransi 5%.
Dia mengutarakan sulit Bagi menerapkan Kebugaran truk yang benar-benar mengikuti Zero ODOL jika tidak ada toleransi. Hal itu berkaitan Di faktor biayanya nanti yang pasti Berencana lebih mahal yang otomatis membuat naiknya harga pokok produksi atau HPP-nya.
“Kita Berencana negosiasikan bahwa kita bisa mengikuti Zero ODOL Di toleransi lima persen Pada Pertemuan nanti Di Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas,” tukasnya.
Dia juga berharap pemerintah juga memperhatikan bagaimana Kebugaran Hingga lapangan yang sesungguhnya Sebelumnya menerapkan Aturan Zero ODOL ini nantinya. “Jangan sampai Aturan Zero ODOL ini nantinya hanya menambah kesulitan Bagi industri Bagi menjalankannya,” ucapnya.
Tossin juga Menyediakan gambaran bahwa Pada Kebugaran truk 16 ton misalnya, kalau mengikuti Aturan Zero ODOL, nanti truk itu hanya bisa memuat pupuk sebanyak 8 ton saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengaruhi Daya Saing, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Truk Kelebihan Muat