Wacana Aturan Di bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri menjadi Aturan yang ditunggu-tunggu pelaku industri. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar Mendukung Di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri yang Terbaru saja disetujui Dari Ri Indonesia. Menurutnya Wacana aturan Terbaru yang Akansegera dikeluarkan tersebut Akansegera Memberi manfaat sangat besar Untuk kemajuan dan keberlangsungan sektor industri Di negeri.
“Apresiasi kami Bersama HKI kepada Bapak Ri Joko Widodo atas Wacana yang sangat baik ini. Regulasi ini Akansegera menjadi tonggak penting Di upaya bangsa Sebagai menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan Untuk sektor industri yang berkembang Di Indonesia,” ujar Sanny Di pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Langkah HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan
“Ini adalah wujud nyata Bersama komitmen pemerintah Sebagai mendukung industri nasional Lewat penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa Bersama adanya regulasi ini, industri-industri Di kawasan industri Akansegera mampu beroperasi Bersama lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.
Sebelumnya Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Di Ratas Tim Pejabat Tingginegara Di Istana Bangsa, Senin (8/7), Ri Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri. Penyusunan RPP tersebut Ditengah lain bertujuan Sebagai mewujudkan kemandirian Industri Di negeri Di Meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi Sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri Di negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta Meningkatkan Penanaman Modal Asing dan menciptakan lapangan kerja.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya Aturan-Aturan yang menjaga kekompetitifan sektor industri Di negeri Di Ditengah persaingan ekonomi Internasional yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian Yang Terkait Bersama lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri ini diharapkan dapat Memberi kepastian energi Untuk sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Bersama adanya regulasi ini, industri-industri Di Indonesia Akansegera Merasakan prioritas Di pemenuhan kebutuhan gas bumi, Agar dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional Di kancah Internasional,” jelas Sanny.
Sanny menjelaskan Di pembahasan Bersama Pejabat Tingginegara Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri Bersama beberapa kawasan industri Sebagai mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Tetapi, Apabila Di perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas Di negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis
Menurut Sanny, setidaknya Akansegera ada tiga manfaat utama Untuk perekonomian Indonesia Bersama pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, Mendorong Penanaman Modal Asing masuk dan Dukungan Di industri hijau.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Domestik