loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan Untuk KUHAP 1981 sejatinya Memperkenalkan Herziening Ke Untuk sistem hukum Belanda khususnya Untuk Perkara Hukum perdata, bukan Perkara Aturan Pidana. Ke Untuk KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang bersifat luar biasa.
Keluarbiasaan PK diketahui Bersama ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan Untuk satu putusan bertentangan Bersama putusan yang lain Untuk satu Perkara Aturan Pidana, dan (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK tersebut sejatinya tidak secara khusus bertujuan Membeberkan tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, dan keadilan Untuk Perkara Aturan Pidana tidak dibatasi Dari waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan dapat diajukan Dari ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidak dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku Untuk upaya hukum banding dan kasasi.
Ketiga alasan Untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, Lantaran masing-masing Bersama ketiga alasan tersebut memerlukan daya imajinasi dan logika abtraksi sosial dan yuridis yang memadai dan tidaklah dapat sekadar ditemukan Dari sarjana hukum tanpa Pengalaman Hidup hidup yang cukup.
Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan Mutakhir yang ditemukan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum berkekuatan tetap; yang jika ditemukan Sebelum awal sidang Lembaga Proses Hukum dipastikan Berencana diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat Untuk putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya Lantaran memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan Lembaga Proses Hukum Sebelum tingkat pertama sampai Bersama Tingkat Kasasi. Ketiga, jika Ke Untuk putusan Lembaga Proses Hukum yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya Lantaran hampir dapat dapat dipastikan Untuk setiap putusan Lembaga Proses Hukum selalu dipimpin Dari Majelis Hakim terdiri Bersama 3 (tiga) orang khusus Untuk Perkara Hukum tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, terdiri Bersama dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan Lembaga Proses Hukum tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan Untuk PK kecuali alasan pertama, novum.
Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih Bersama satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih Bersama satu kali tetapi tidak lebih Bersama 2 (dua) kali Bersama alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda Untuk beberapa putusan Lembaga Proses Hukum. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan Bersama tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan Untuk Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan Bersama prinsip-prinsip perlindungan Hakasasi Manusia sebagaimana telah dicantumkan Ke Untuk Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 Supaya dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur Ke Untuk KUHAP 1981 yang jelas-jelas Berkata bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-Supaya dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.
Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan Bersama Aturantertulis Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali Bersama alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat Pada terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan Bersama Syarat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang Berkata bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama Ke muka hukum , Untuk arti harus terdapat Kesejaganan Di hak Bangsa dan hak setiap terpidana Untuk memperoleh keadilan.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peninjauan Kembali Untuk KUHAP 1981