Tangerang –
Polisi menyebut penumpang Lion Air yang mengamuk dan berteriak ada bom Di pesawat ternyata sempat diamankan Di Merauke.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan fakta penumpang penerbangan Lion Air bernama H (42) yang mengancam membawa bom Di Untuk pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, ternyata Sebelumnya Itu sempat diamankan Dari polisi Di Merauke.
“Pelaku sempat diamankan Dari Kepolisian Merauke Sebab tidak membayar biaya menginap Di salah satu hotel Di Area itu,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung, dikutip Didalam Di, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ronald, bahwa penumpang Lion Air yang mengancam membawa bom Di pesawat itu, Sebelumnya Itu juga telah menjalani Perawatan Medis Di Fasilitas Medis Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Jakarta Pada satu bulan.
“Berdasarkan informasi Didalam keluarga, pelaku sempat dirawat Pada satu bulan Di RSJ DR. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” katanya.
Meski begitu, pihak kepolisian Akansegera melakukan kembali tes kejiwaan Lewat Skuat ahli psikologis Didalam Fasilitas Medis Polri Sebagai memastikan Kemakmuran kejiwaan penumpang pengancaman bom tersebut.
“Pada yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif Pada zat berbahaya, Lalu pemeriksaan alkohol juga negatif,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepada yang bersangkutan, Dugaan Pelaku H mengaku menjalani perjalanan Didalam Merauke Ke Makassar-Bandara Soetta, Tangerang Didalam tujuan akhir Kualanamu, Medan.
“Pengakuannya dia terbang rute Merauke-Makassar, Lalu Ke Jakarta-Kualanamu,” tuturnya.
Dia bilang motif Didalam insiden pengakuan adanya bom itu didasari atas kesal Setelahnya menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intensif Agar Kemakmuran psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
“Pada proses pemeriksaan, Kemakmuran psikologis masih tidak stabil. Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Didalam tindakan yang dilakukan Dari penumpang Lion Air ini, Skuat penyidik telah menetapkan Dugaan Pelaku melanggar Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana Pada delapan tahun penjara.
“Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” ujarnya.
Pada menangani Tindak Kejahatan ini, Skuat Otoritas Keselamatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri Didalam penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada Dugaan Pelaku dan delapan orang sebagai saksi.
“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, Lalu kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar Di Kelompok, serta menyita Produk bukti Dugaan Pelaku,” tutup dia.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penumpang Lion Air yang Teriak Bawa Bom Ternyata Sempat Diamankan Di Merauke