Mantan Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepal Adaerah). Foto/Istimewa
Hal itu diungkapkannya Di cuitannya Hingga media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Lantaran Tindak Kejahatan asusila.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Bersama berita lanjutannya. Info Bersama obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Hingga Daerah yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.
Dia meminta Lembaga Legis Latif dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Secara Keseluruhan Penyelenggara Pemilihan Umum kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah yang sangat penting Untuk masa Didepan Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemilihan Kepal Adaerah November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemungutan Suara Rakyat yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Dari MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Penyelenggara Pemilihan Umum sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Ke syarat pengunduran itu harus diterima Dari lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemilihan Umum Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah