loading…
KPK) memanggil 14 orang Yang Terkait Bersama pengusutan Perkara Pidana dugaan Penyuapan penyelewangan dana CSR Banksentral. Foto/SindoNews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mereka dipanggil Di kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak merinci apa materi yang didalami masih-masih pihak. “Pemeriksaan dilakukan Hingga Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar Budi, Rabu (3/9/2025).
14 orang yang dipanggil Hingga antaranya:
1. Rusmini (R) – Pendiri & Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan; Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Kuwu Panongan
2. Ryanza Osca Putra (ROP) – Swasta
3. Sudiono (S) – Anggota Lembaga Negara Kab. Cirebon; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
4. Sufyan (SI) – Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat
5. Sundari Meina Shinta (SMS) – Notaris
6. Debby Puspita Ariestya (DPA) – Notaris
7. Shoihbul Ilmi (alias Encip) (SI) – Swasta
8. Soedjoko bin Soekendra (SO) – Wiraswasta
9. Yeti Rusyati (YR)– Ibu Tempattinggal Tangga (IRT)
10. Suyati (SU)– Karyawan Swasta
11. Dedi Selamet (DS)– Karyawan Swasta
12. Didi Supriyadi (Hingga) – Swasta
13. Udin Saefudin (IS) – Pegawai Negeri Sipil (PNS)
14. Abdul Ajid (AA) – Camat Palimanan; PPAT
Sebagai informasi, KPK telah Memperkenalkan dua anggota Lembaga Legis Latif RI menjadi Individu Terduga Di Perkara Pidana Penyuapan penyelewangan dana sosial Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK 2020-2023. Mereka yaknj, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Penyuapan CSR Banksentral, KPK Periksa Anggota Lembaga Legis Latif Iman Adinugraha
Singkatnya, kedua Individu Terduga diduga melakukan penyelewangan dana sosial Bank Indonesia atau CSR Banksentral. Uang yang seharusnya digunakan Sebagai dana sosial malah digunakan Sebagai kepentingan pribadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyuapan CSR Bank Indonesia, KPK Panggil 14 Saksi