Perkara Hukum Hukum mark up Perdagangan Masuk Negeri beras Bapanas-Perum Bulog dinilai mencoreng prestasi Kepala Negara Jokowi. Foto/SINDOnews
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto Pada membeberkan fakta terbaru Untuk permainan Perkara Hukum Hukum mark up Perdagangan Masuk Negeri beras. SDR telah melaporkan Perkara Hukum Hukum mark up Perdagangan Masuk Negeri beras Bapanas-Bulog Gate 2024 ini Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK).
“Bahwa berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog)Sebagai beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari Purwanto, Minggu (14/7/2024).
Hari Purwanto melanjutkan, Bulog juga mengimpor beras Bersama harga rata-rata USD 655/MT CIF Indonesia. Hal ini, kata Hari Purwanto, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Ke Maret 2024.
“Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Ke Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Berarti Bulog mengimpor beras Bersama harga rata-rata USD 655/MT CIF Indonesia,” papar Hari Purwanto.
Hari Purwanto menambahkan, kebohongan Bulog Lebihterus terkuak lantaran realisasi harga Untuk Mendominasi tender lainnya jauh lebih tinggi daripada penawaran perusahaan asal Vietnam Tan Long Group yang hanya USD538 per ton.
Tan Long Group menyebut salah satu anggotanya yakni LOC TROI berhasil memenangkan tender Bulog 100.000 ton beras lantaran mengajukan harga lebih rendah USD15/ton Untuk yang mereka tawarkan. Harga ini jauh lebih rendah Untuk yang ditawarkan Tan Long group sebesar USD538/ton.
Akan Tetapi Untuk data yang dimiliki Bulog atau joint stock realisasi harga Untuk Mendominasi tender yakni LOC TROI sebesar USD604/ton. Padahal berkaca klaim Untuk Tan Long Group maka LOC Troi seharusnya hanya mengajukan harga penawaran hanya sebesar USD523/ton Free on Board (FOB).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Bapanas-Bulog Gate 2024 Coreng Prestasi Kepala Negara Jokowi