Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Produk Internasional emas sebanyak 109 Ton Di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Regu Penyidik Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan Pada aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar Untuk keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, penyitaan Produk Internasional bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan Sebagai kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para Dugaan Pelaku yang diduga hasil kejahatan mereka.
“Para Dugaan Pelaku yang telah ditetapkan Untuk Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Di pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Dugaan Pelaku TK, Dugaan Pelaku HN, Dugaan Pelaku DM, Dugaan Pelaku AHA, Dugaan Pelaku MA, dan Dugaan Pelaku ID,” katanya.
Penyitaan Produk Internasional bukti tersebut dilakukan Dari Kejagung Di Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan Hingga Untuk daftar Produk Internasional bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana Hukum tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan