PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi Hingga Indonesia, Membeberkan langkah strategisnya Di Merangsang Kemajuan dan Pembuatan pasar aset kripto Hingga Indonesia. Foto/Dok
Direktur Utama CFX, Subani menjelaskan, CFX mempunyai visi dan misi yang besar, salah satunya menjadi pemimpin nasional Di infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur Untuk industri. Hingga Di Itu, CFX juga mengemban tugas Untuk mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat Pada regulasi Untuk mencegah penyalahgunaan, dan Merangsang Pembaharuan Hingga seluruh industri.
“Kami bangga menjadi Pada Di Pembuatan pasar aset digital yang aman dan transparan Hingga Indonesia. CFX berkomitmen Untuk memfasilitasi ekosistem yang kokoh yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar aset kripto,” kata Subani.
Di kaitannya Di Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 14, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) Untuk mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan Untuk semua pihak terlibat.
Merangsang Kepatuhan dan Keselamatan
CFX terus Merangsang para Kandidat Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) Untuk bergabung sebagai anggota bursa dan Melakukanupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan Di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3.
Di bergabung Hingga CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga Menunjukkan Sukses Di menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk Di aspek transaksi dan Keselamatan, sesuai Di aturan yang diterapkan Di ekosistem CFX.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkuat Komitmen Di Integritas Kemajuan dan Pembuatan Pasar Kripto Indonesia