Food and Drug Administration AS (FDA) Memperkenalkan mulai 31 Oktober 2025, lembaga tersebut Berencana mewajibkan sertifikasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Untuk produk udang dan rempah Didalam Area tertentu Di Indonesia. Aturan ini diberlakukan Lantaran adanya risiko kontaminasi Ketahanan Pangan Didalam Cesium-137.
Aturan ini merupakan penggunaan pertama Didalam kewenangan yang diberikan Kongres kepada FDA Untuk mengatasi masalah Keselamatan Ketahanan Pangan secara berkelanjutan, sembari tetap menjaga kelancaran perdagangan Untuk produk yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Bersamaan Didalam itu, FDA juga menerbitkan Import Alert #99-52 yang memuat dasar penilaian risiko serta pemberitahuan penerapan aturan Terbaru tersebut, dan Melakukan laman khusus yang menjelaskan otoritas sertifikasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri FDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kongres Memberi kewenangan sertifikasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri kepada FDA Lewat pasal 801(q) Federal Food, Drug, and Cosmetic Act Di Food Safety Modernization Act. Aturan ini memungkinkan FDA mensyaratkan sertifikasi atau jaminan lain bahwa Ketahanan Pangan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri memenuhi Syarat AS Sebelumnya Produk meninggalkan pelabuhan asal Di AS.
Otoritas ini dapat digunakan Untuk mengatasi masalah Keselamatan Ketahanan Pangan yang berulang Didalam pengawasan tambahan Sebelumnya pengiriman. Pendekatan tersebut melengkapi instrumen pengawasan yang sudah ada, Supaya mampu mencakup volume perdagangan yang lebih besar sambil tetap menjaga standar Keselamatan.
“Sertifikasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri juga diharapkan membantu perusahaan Foreign membawa produk yang sesuai aturan Di pasar AS, sekaligus mencegah masuknya produk yang Berpeluang tercemar,” kata FDA, dikutip Didalam laman resminya, Minggu (5/10/2025).
Tindakan ini diambil FDA Sesudah Customs and Border Protection AS (CBP) mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi Di beberapa pengiriman udang serta Di sampel cengkeh Didalam Area tertentu Di Indonesia.
Hasil uji laboratorium FDA Lalu mengonfirmasi adanya kontaminasi Di sampel Ketahanan Pangan, disertai bukti dan informasi lain yang telah ditinjau lembaga tersebut.
Sertifikasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri merupakan alat pelengkap yang bekerja berdampingan Didalam kewenangan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri lain milik Food and Drug Administration (FDA) Di proses Pembelian Barang Didalam Luar Negeri, seperti Import Alert. FDA menggunakan Import Alert Untuk mengomunikasikan kewenangan sertifikasi impornya.
Di IMPORT ALERT #99-52 berjudul “Detention Without Physical Examination of Certain Human Food Products from Certain Regions in Indonesia Subject to the Requirement of Import Certification per Section 801(q)”, FDA mensyaratkan sertifikasi Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Untuk:
Udang yang berasal Didalam Pulau Jawa dan Provinsi Lampung Di Pulau Sumatra, Indonesia.
Rempah-rempah yang berasal Didalam Pulau Jawa dan Provinsi Lampung Di Pulau Sumatra, Indonesia.
Import Alert ini menetapkan pendekatan bertingkat Didalam persyaratan sertifikasi berbeda, tergantung Di tingkat risiko kontaminasi. Tujuannya Untuk memastikan bahwa produk yang Memiliki sertifikasi sesuai tetap dapat masuk Di pasar Amerika Serikat, sambil mencegah produk yang Berpeluang terkontaminasi mencapai konsumen.
Halaman 2 Didalam 2
(suc/suc)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pernyataan FDA soal Aturan Terbaru Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Produk usai Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif