loading…
Anggota Komisi III Wakil Rakyat Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah. Foto/Istimewa
Dia melihat perpol tersebut justru merupakan instrumen penataan administratif yang sejalan Didalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Putusan MK itu kan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan Ke kejelasan status kepegawaian,” kata Gus Falah, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, putusan MK itu juga hanya memastikan rantai komando tetap tunggal Ke bawah Kapolri. Dia menambahkan, Pada penugasan tersebut berkaitan Didalam fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Di kementerian/lembaga Yang Terkait Didalam, hal tersebut merupakan sah.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
“Didalam Sebab Itu putusan MK itu bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi Merasakan penugasan, tapi lebih kepada kejelasan status dan penegasan rantai komando,” kata politikus Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
“Dan Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, Didalam Sebab Itu sebagai instrumen penataan administratif Sebagai menindaklanjuti putusan MK Yang Terkait Didalam praktik penugasan anggota Polri Ke luar institusinya,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpol 10/2025 Sejalan Didalam Putusan MK











