loading…
Adam Muhsh, Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga. Foto/Dok.Pribadi
Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga
Di awal Desember lalu (9/12/2025), Kapolri telah mengesahkan Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Perpol 10/2025).
Kapolri mengklaim bahwa pengesahan Perpol 10/2025 tersebut berbasis Di kebutuhan Di rangka menindaklanjuti Bersama Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 (Sindonews, 19/12/2025). Sebuah klaim yang tentu saja kontras Bersama buruknya nilai yang diberikan publik Pada Perpol 10/2025 tersebut.
Penilaian buruk Pada Perpol 10/2025 tak terlepas Di kecacatan yang tampak Di proses pembentukannya yang terkesan terburu-buru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 114/2025). Selain tentu saja, yang utama adalah buruknya substansi yang diusung Di dalamnya Agar makin memperkuat kesan ketergesaan Di proses pembentukannya.
Keabsahan Semu
Secara substansial, Putusan MK 114/2025 menggariskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil Di kementerian atau lembaga lain Di luar Institusi Polri yang tidak Memiliki keterkaitan Bersama tugas-tugas kepolisian. Syarat ini berlaku Sebelum Putusan MK 114/2025 tersebut dibacakan.
Konsekuensinya, sebagaimana telah saya sampaikan Sebelumnya kepada Antaranews, yaitu bahwa Sebelum Di itu pula Kapolri tidak boleh Menyediakan penugasan kepada anggotanya Sebagai menempati jabatan-jabatan sipil Di kementerian atau lembaga lain yang telah dilarang Bersama Mahkamah Konstitusi.
Tentu saja, Kapolri juga seyogianya Menarik Perhatian seluruh anggotanya yang Di menduduki jabatan sipil yang tidak diperbolehkan Bersama Syarat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Aturantertulis Polri) sebagaimana telah direvisi Bersama Putusan MK 114/2025 (Antaranews, 19/12/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpol dan Wajah Buruk Kearifan Lokal Legislasi Kita











