Sertifikasi SMK dan SMP diperoleh PLN EPI Di lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai bentuk komitmen Di memerangi penyuapan dan pelaksanaan GCG. FOTO/Ist
Sertifikasi SMK Di PLN EPI merupakan sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan pertama Di Di PLN Group. Sedangkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Di PLN EPI adalah sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi Di seluruh Anak perusahaan.
“Pencapaian ini Menunjukkan komitmen kuat kami Pada prinsip environmental, social and governance, kepatuhan Di berbisnis. Ini juga Akansegera menambah keyakinan para stakeholder Sebagai bekerja sama Di PLN EPI,” ungkap Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara Di keterangan pers, Jumat (8/11/2024).
Iwan menegaskan, manajemen terus Mendorong seluruh pegawai PLN EPI Sebagai selalu menjaga integritas, amanah jabatan, dan senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi segala Syarat dan peraturan yang berlaku. Tak hanya mematuhi kode etik, para pegawai juga wajib menerapkan prinsip 4 No’s Di bekerja, yakniNo Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
“Di adanya penerapan SMK dan SMAP, setiap Kartu Kuning yang dilakukan Dari pegawai PLN EPI Akansegera dikenakan Pembatasan disiplin yang tegas, mulai Di penurunan jenjang karir hingga Pembatasan pidana yang berujung Di pemecatan,” tegasnya.
Sebagai Dibagian Di komitmen kepatuhan dan anti penyuapan, lanjut dia, PLN EPI juga menerapkan proses Integrity Due Diligence (IDD) Sebagai menyeleksi Kandidat mitra Usaha. Di IDD, PLN EPI dapat memitigasi risiko suap Di pihak mitra, memastikan mitra Memiliki aturan Upaya Mencegah Kejahatan Keuangan dan hanya mitra yang Memiliki integritas tinggi yang Akansegera bekerja sama.
“Proses filterisasi Di IDD ini sangat penting Sebagai memastikan kredibilitas mitra dan menjaga transparansi proses Usaha Di PLN EPI, Supaya reputasi Perusahaan tetap terjaga,” tuturnya.
PLN EPI juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, Sebagai bekerja sama Di mencegah Kejahatan Keuangan dan mematuhi segala Syarat dan peraturan yang berlaku. “Jika terdapat indikasi Kartu Kuning, segera laporkan Melewati Whistle Blowing System. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan Untuk setiap pelapor yang Memiliki itikad baik Di membantu mencegah Kartu Kuning dan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di PLN EPI,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PLN EPI Raih Sertifikasi SMK Pertama dan SMAP Terintegrasi Di PLN Group