loading…
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menegaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan Didalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Foto/Dok. SindoNews
Sambil Itu rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No 2/2002 adalah “yang dimaksud Didalam “jabatan Hingga luar kepolisian “ adalah jabatan yang tidak Memiliki sangkut paut Didalam kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Didalam Kapolri. Frasa “jabatan yang tidak Memiliki sangkut paut Didalam kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan MK. ”Karenanya masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas Hingga kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut Didalam Polri,” kata Habiburokhman Di keterangannya, Minggu (14/12/2025). Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat Hingga 17 Kementerian dan Lembaga
Menurut dia, jika berbicara tugas Polri maka acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani Kelompok serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan anggota Polri Hingga sejumlah kementerian dan lembaga Di konteks melindungi, mengayomi dan melayani Kelompok atau menegakkan hukum maka dibolehkan. “Maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya Didalam tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan Didalam konstitusi dan putusan MK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol No 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas Hingga Luar Struktur Organisasi Polri. Di aturan yang diteken Sigit Ke 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi Didalam anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri Ke jabatan Hingga Di dilaksanakan Ke kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan Bangsa Foreign yang berkedudukan Hingga Indonesia. Pelaksanaan tugas anggota Polri Ke kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan Ke Kementerian Koordinator Politik dan Keselamatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Di Itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Aksi Teror, Badan Intel Bangsa, Badan Siber Sandi Bangsa, dan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan. Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Pasal 3 ayat 3 Mengungkapkan pelaksanaan tugas Anggota Polri dilaksanakan Ke jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. “Jabatan sebagaimana dimaksud Ke ayat (3) merupakan jabatan yang ada Ke instansi atau instansi lain yang Memiliki keterkaitan Didalam fungsi kepolisian berdasarkan permintaan Didalam kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan Bangsa Foreign yang berkedudukan Hingga Indonesia,” dikutip Didalam pasal 3 ayat 4 aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Tak Melanggar Putusan MK











