Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Menyambut sejumlah perubahan yang terbilang banyak tahun ini. Mulai Di penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi serta penerapan SIM C1.
Penggunaan NIK Di SIM dilakukan sebab Korlantas Polri meyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Ke provinsi berbeda.
Ke Di Itu NIK Bagi SIM juga dipercaya dapat Mendorong Kelompok mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Mutakhir dicetak.
SIM pakai NIK berlaku Juli 2024
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Mutakhir SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Sebelum Juli 2024.
Warga yang sudah Memperoleh SIM tidak perlu melakukan apa pun Bagi Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Ke SIM
Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Ke KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Ke Pada sudut kanan SIM.
Hal ini Bagi mendukung penggunaan SIM Ke luar negeri yang sudah berlaku Ke semua Bangsa Asia Tenggara.
Perpanjang SIM pakai BPJS Keadaan
Perubahan SIM tak hanya Di bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Mutakhir yakni kepesertaan aktif BPJS Keadaan sebagai dokumen pelengkap Di membuat SIM Mutakhir atau perpanjangan.
Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Keadaan Di ini masih Di tahap uji coba Ke tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat syarat BPJS Keadaan itu diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional Bagi Memperbaiki jumlah Pemakai JKN.
Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1
Di Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Memperkenalkan SIM C1 Bagi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Sebelum muncul aturan Mutakhir tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.
Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Bagi menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Agar risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
SIM C1 diperuntukkan Bagi Pemakai yang Sebelumnya Itu telah Memperoleh SIM C Di durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Ke seluruh Satpas Ke Indonesia.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Rombak SIM Tahun Ini, Ganti Nomor Sampai Pakai BPJS Keadaan