loading…
Sebanyak 959 orang ditetapkan Dugaan Pelaku Untuk Aksi Ketidak Setujuan rusuh akhir Agustus 2025. Jumlah tersebut berdasarkan penegakan hukum Di tingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran Di Indonesia. Foto: Dok Sindonews
“Polri menetapkan 959 orang Dugaan Pelaku Aksi Ketidak Setujuan anarkistis akhir Agustus 2025,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono Untuk jumpa pers Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Budiman: Aksi Ketidak Setujuan 28-30 Agustus Peristiwa Kerusuhan Unik Pertama Untuk Sejarah Indonesia Modern
Untuk ratusan itu, rinciannya 664 orang Untuk umur dewasa dan 295 Di antaranya anak-anak. Para Dugaan Pelaku dijerat Bersama berbagai macam pasal. Sejumlah Produk bukti juga disita Dari kepolisian.
Syahardiantono menegaskan proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan Di Komunitas yang melaksanakan Aksi Massa.
“Penegakan hukum hanya dilakukan Di pelaku kerusuhan, bukan Komunitas yang melakukan Aksi Ketidak Setujuan, Lantaran kalau Aksi Ketidak Setujuan memang sudah ada aturannya,” katanya.
Bagi proses penegakan hukum, Polri bakal terus mengusut tuntas. “Polri komitmen penegakan hukum proses sidik dilanjutkan,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Tetapkan 959 Orang Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Aksi Ketidak Setujuan Rusuh Akhir Agustus 2025