Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Ini semua kan proses Untuk berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Untuk Propam Bersama Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Di ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Untuk Untuk proses,” katanya.
Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Tindak Kejahatan tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Dari Bareskrim Polri. Akan Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Tindak Kejahatan yang ditangani Dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.
“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Untuk proses evaluasi,” katanya.
Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Hingga Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon