loading…
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Akomodasi. FOTO/dok.SindoNews
PBJT Akomodasi merupakan Ppn Lokasi atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Akan Tetapi, Peraturan Lokasi (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Ppn ini hanya dikenakan Ke objek tertentu, Agar terdapat beberapa pengecualian.
Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Dari Sebab Itu Kunci Menghindari Ppn Progresif
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Akomodasi
Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan Di pengenaan PBJT Akomodasi Lantaran fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:
1. Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Akomodasi Lantaran bersifat penunjang kegiatan Pembelajaran dan pekerjaan.
2. Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Akomodasi Lantaran berfungsi sebagai lembaga Pembelajaran dan pembinaan keagamaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ppn Hotel Ke DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya











