Pemimpin Negara Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Ahli Kemakmuran Spesialis, Ahli Kemakmuran Subspesialis, Ahli Perawatan Gigi Spesialis dan Ahli Perawatan Gigi Subspesialis yang Bertugas Ke Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 Ahli Kemakmuran spesialis, Ahli Kemakmuran subspesialis, Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan Ahli Perawatan Gigi subspesialis Ke DTPK, khususnya mereka yang praktik Ke fasilitas Keadaan milik pemerintah Daerah.
Aturan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran Bangsa Di Ahli Kemakmuran yang Memberi pengabdian tulus Ke Daerah Bersama akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip Untuk Di, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Untuk laman Kemenkes, Daerah penerima tunjangan khusus ditetapkan Bersama Kementerian Keadaan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, Bersama prioritas Di Daerah Bersama keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif Untuk pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga Keadaan yang bertugas Ke DTPK juga Akansegera Merasakan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis Ke Daerah terpencil tetap Memiliki akses Bagi Meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi Bangsa kepada tenaga medis yang berada Ke garis Didepan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi Bagi Memberi pelayanan terbaik, Ke mana pun mereka bertugas,” ujar Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan, Budi Gunadi Sadikin.
Halaman 2 Untuk 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Ahli Kemakmuran Ke Daerah Terpencil