Jakarta –
Pejabat Tingginegara Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Praktisi Medis Asing yang Berencana praktik Hingga Indonesia. Menurutnya, aturan soal Praktisi Medis Asing ini sudah diputuskan Lewat Undang-Undang.
“Praktisi Medis Asing itu sudah diputus Hingga Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Praktisi Medis Asing, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Pada Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Hingga Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Praktisi Medis Asing juga sudah dijabarkan Lewat aturan yang berlaku.
“Sebab Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Didalam adanya Praktisi Medis Asing. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Pada ini sudah bukan lagi waktunya Sebagai mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Praktisi Medis Asing. Mengingat, hanya Praktisi Medis-Praktisi Medis Didalam kompetensi tertentu yang bisa praktik Hingga Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Sebagai bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Praktisi Medis Asing itu Praktisi Medis yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Sebagai Praktisi Medis umum Asing, diperbolehkan datang Hingga Indonesia Tetapi hanya Didalam tujuan Memberi Dukungan Pada bencana. Praktisi Medis umum Asing, tegas Budi, tidak boleh praktik Hingga Indonesia.
“Praktisi Medis umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Bencana Alam Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Hingga Undang-Undang hanya Praktisi Medis Didalam keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Praktisi Medis Asing Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara