Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Berkata harapannya agar Perkara Pidana Hukum client-nya segara disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group
Perkara Pidana Hukum yang Pada ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Ke Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Di jabatan Ke perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Hingga rekening pribadi tanpa persetujuan Di dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Sebab, Sukfen yang bergerak Ke bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Uang Negara Indonesia dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Dari perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Ke sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Dari Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Individu Terduga kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Bersama prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Ke Pada Yang Sama, Merespons perkembangan Perkara Pidana Hukum ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Berkata bahwa pihaknya Berencana menghormati proses hukum yang Di berjalan. “Prosesnya kan sudah Ke Lembaga Proses Hukum ya, Dari Sebab Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.
Perkara Pidana Hukum yang telah bergulir Sebelum 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Setelahnya Itu dialihkan Hingga Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Melewati mekanisme yang seharusnya.
Ke Pada Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Melewati kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Individu Terduga Di mereka tidak sah. Mereka juga belum Menyediakan tanggapan Pada Redaksi iNews Media Group menghubungi Melewati pesan Whatsapp maupun telepon.
Perkara Pidana Hukum ini menjadi sorotan publik Sebab melibatkan perusahaan yang bernaung Ke bawah asuransi ternama. Bersama berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Bersama SP-3 dan ada perhatian khusus Di Mabes Polri Sebagai memastikan Perkara Pidana Hukum ini ditangani Bersama adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Perkara Pidana Hukum ini bukan hanya tentang kerugian Perbankan, tetapi juga tentang penegakan hukum.
“Kalau Perkara Pidana Hukum ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Perkara Pidana Hukum ini. Padahal penanganan Perkara Pidana Hukum ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri