Jakarta –
Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu Untuk wisatawan yang berkunjung Ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.
Penghentian tarif itu dilakukan Setelahnya Peraturan Desa (Perdes) Komodo Yang Terkait Bersama pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Komunitas dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan Setelahnya adanya rekomendasi Bersama DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan Bersama aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembatalan Perdes itu Bersama BPD dan Kades Komodo Melewati musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Komunitas dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dibatalkan Sebab bertentangan Bersama peraturan lebih tinggi yaitu Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Lokasi), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Syarat Umum Pajak Lainnya Lokasi dan Retribusi Lokasi),” Pius menjelaskan.
Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan Di 2015. Di aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk Ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.
Larangan pemungutan retribusi Untuk wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku Untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Sebelum Mei 2023. Aturan itu mengacu Di Aturantertulis Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Lainnya dan Retribusi Lokasi yang Lalu diganti Bersama Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan Di kawasan Taman Nasional Komodo Sebab pungutan tersebut sudah dilakukan Bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
***
Selengkapnya klik Di sini.
(iah/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Rp 10 Ribu Di Pulau Komodo Dibatalkan