loading…
Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Bangsa (PUPN). Foto: Ist
Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang Bangsa merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan Untuk pemerintah. Tetapi, Keputusan yang diambil Di PP 28/2022 justru Berpeluang menimbulkan persoalan Mutakhir Di sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum Di UUD 1945.
Baca juga: Utang Bangsa Membengkak Rugikan Generasi Milenial
“Bangsa tidak boleh sewenang-wenang Di Memutuskan Keputusan yang justru bisa kontraproduktif Di prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” ujar Ali Di seminar nasional Di tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Bangsa Vs Prinsip Bangsa Hukum” Di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN Di pengurusan piutang Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Bangsa