Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Bangsa

loading…

Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Bangsa (PUPN). Foto: Ist

JAKARTA – Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Bangsa (PUPN). Mereka menilai ini perlu perhatian serius.

Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang Bangsa merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan Untuk pemerintah. Tetapi, Keputusan yang diambil Di PP 28/2022 justru Berpeluang menimbulkan persoalan Mutakhir Di sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum Di UUD 1945.

Baca juga: Utang Bangsa Membengkak Rugikan Generasi Milenial

“Bangsa tidak boleh sewenang-wenang Di Memutuskan Keputusan yang justru bisa kontraproduktif Di prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” ujar Ali Di seminar nasional Di tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Bangsa Vs Prinsip Bangsa Hukum” Di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN Di pengurusan piutang Bangsa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Bangsa