Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Melakukan Unjuk Rasa serempak Di seluruh Indonesia Di hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Untuk Daerah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Berencana berkumpul Di Jakarta, Bersama titik utama Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Bangsa.
“Jumlah massa Unjuk Rasa diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Pemimpin Negara KSPI yang juga Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal Di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut Perundang-Undangan Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus Di Jakarta, titik kumpul Unjuk Rasa adalah Di bundaran Patung Kuda. Unjuk Rasa Berencana diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Permasalahan yang diangkat Di Unjuk Rasa ini. Pertama, cabut omnibus law Perundang-Undangan Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pengurangan Tenaga Kerja, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi.
1. Prototipe Upah Minimum yang Kembali Di Upah Murah: Perundang-Undangan Cipta Kerja mengembalikan Prototipe upah minimum menjadi upah murah, mengancam Kesejaganan buruh Bersama kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Di-outsourcing, Agar menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Bangsa sebagai agen outsourcing.
3. Kesepakatan yang Berulang-ulang: Perundang-Undangan Cipta Kerja memungkinkan Kesepakatan kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Bersama aturan Sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa Di MK Besok, Tuntut Perundang-Undangan Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Dicabut