loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menduga, permintaan gelar Peristiwa Pidana khusus yang dilayangkan Roy Suryo Cs hanya Sebagai mengulur proses penyidikan yang Di dilakukan.
“Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, Tetapi kami menduga hanya Sebagai mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai Pada dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: 12 Terlapor Di Tindak Kejahatan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
Dia menilai, terlalu dini Sebagai melakukan gelar Peristiwa Pidana khusus. Sebab, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Didalam Polda Metro Jaya Terbaru dimulai. “Gelar Peristiwa Pidana itu ditujukan Sebagai Menilai perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan Pada memasuki tahap akhir,” jelas dia.
Sebelumnya Itu, Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya Ke Senin (21/7/2025). Kedatangannya itu Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan tudingan ijazah palsu Kepala Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kedatangan kliennya Sebagai menyerahkan surat Hingga Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang salah satunya meminta agar dilakukan gelar Peristiwa Pidana khusus Di Tindak Kejahatan ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Peristiwa Pidana Khusus soal Ijazah, Kubu Jokowi: Hanya Mengulur Proses Penyidikan