Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) Said Didu. FOTO/X
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN Akansegera banyak Merasakan fasilitas kemudahan yang diberikan Negeri. Malahan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada Untuk proses pengerjaan PSN bisa ditanggung Dari Negeri.
“PSN itu Menyediakan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung Negeri. Risiko hukum, maka Negeri harus membela, risiko sosial misal ada warga yang Keluhan Masyarakat, Negeri yang harus bayar, bukan pengembang,” kata Said Didu Di Jumat (24/1/2025).
Agar, Di fasilitas dan jaminan Di Negeri Pada PSN yang diberikan PIK 2 bukan tidak Mungkin Saja apabila pengembang bisa Lebihterus masif Sebagai melakukan percepatan Sebagai menyelesaikan proyek yang telah terjamin Negeri.
“Dulu (Sebelumnya PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi Di Pada Airlangga Hartarto Memperkenalkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilakukan Di Berkata ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik Ke atas kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB dan Hak milik. Terdiri Di 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada Untuk Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut Ke Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2