Pegi Setiawan digelandang polisi Setelahnya ditetapkan Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon. Belakangan putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Bersama status Dugaan Pelaku. FOTO/DOK.MPI
“Salah tangkap itu Menunjukkan bahwa aparat kepolisian tersebut tidak profesional, Lantaran kalau dia profesional dia pasti menaati prosedur,” kata Sugeng kepada MNC Portal, Sabtu (13/7/2024).
Padahal, kata Sugeng, Polri bisa Bersama mudah menghindari salah tangkap tersebut, yakni Bersama pemenuhan minimal dua alat bukti. “Bersama Sebab Itu polisi Hingga Di melakukan pengungkapan Perkara Pidana Hukum harus menggunakan prosedur secara ketat. Tahap Untuk tahap,” katanya.
“Kalau mau Menyita seseorang, artinya orang tersebut sudah ditetapkan dulu sebagai Dugaan Pelaku, Sebagai menetapkan sebagai Dugaan Pelaku harus ada dua alat bukti serta identitas yang lengkap dan jelas,” sambungnya.
Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan Individu Di Perkara Pidana Hukum Salah Tangkap Pegi Setiawan
Sambil Itu, pengamat kepolisian Bersama Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto meminta Polri mengakui kesalahannya Di penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan.
“Faktanya Polri tak pernah mengakui ada Kesalahan Individu yang dilakukan personel maupun organisasinya,” kata Bambang kepada MNC Portal, Sabtu (13/7/2024).
Jika Polri tidak berani mengakui kesalahannya, Bambang menilai bahwa Korps Bhayangkara itu merupakan instansi yang tidak profesional dan terkesan arogan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Salah Tangkap Pegi Setiawan, IPW Nilai Polri Tidak Profesional