Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto
Sehari Sesudah Hasyim Asy’ari dipecat Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) Sebab terbukti melakukan tindakan asusila, Komisi Pemilihan Umum Melakukan Pertemuan pleno. Pertemuan memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Bagi Menyediakan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Bagi melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz Hingga Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (4/7/2024).
Afif Berencana menjabat hingga Ketua Komisi Pemilihan Umum dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan Di rangka menjalankan tugas organisasi Dari lembaga Komisi Pemilihan Umum.
Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner Komisi Pemilihan Umum. “Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali,” kata Afifuddin.
Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif Berencana menjabat Di tiga bulan. Sesudah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.
“Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan Hingga Di itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi Sebelumnya itu Lalu kami pleno dan Lalu menetapkan definitif, bisa saja,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz, Senin (8/7/2024).
Berikut ini aturan Di PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud Di ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum? Ini Penjelasannya