Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Didalam melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Pemimpin Negara Jokowi Yang Berhubungan Didalam pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Mutakhir (PPDB) 2024 Didalam melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Yang Berhubungan Didalam pembentukan Satgas PPDB.

“Saya Lagi mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Berhubungan Didalam mulai tingkat pusat sampai Lokasi,” ujar Muhadjir Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Di waktu Didekat Akansegera dikeluarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Akansegera ada instrumen Untuk melakukan penindakan Kartu Peringatan PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Untuk penindakan Sebab Didalam unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Kartu Peringatan,” katanya.

Dia Merasakan laporan ada ijazah palsu seolah Didalam luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Untuk pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Didalam luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir Merangsang Lokasi masing-masing mempelajari Peristiwa Pidana Kartu Peringatan PPDB. “Masing-masing Lokasi harus segera mempelajari Peristiwa Pidana Sebelumnya Itu kan ada data historis sebetulnya Peristiwa Pidana PPDB itu. Tidak semua Lokasi bermasalah dan Di satu Lokasi paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya Sebelum awal harus sudah diantisipasi Agar ada penyelesaian Agar tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Lokasi Di ini tidak melakukan perbaikan atas Peristiwa Pidana Sebelumnya Itu,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri