Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Foto/SINDOnews
Hukuman ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Untuk sidang putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor), Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Memutuskan pidana penjara Bersama Sebab Itu masing-masing Pada delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan Pada enam bulan,” ujar Hakim Rianto Untuk persidangan.
Hukuman ini lebih ringan Bersama Keinginan jaksa, yang Sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Untuk tanggapannya, Riza Berkata Merasakan keputusan tersebut Walaupun merasa ironis harus Berusaha Mengatasi hukuman atas niat baiknya Bagi perusahaan dan Komunitas.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya Bagi menyejahterakan Komunitas dan Meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas Sebab Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa Pada persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza Bersama tindakan tersebut.
“Dia ikhlas Sebab Untuk persidangan tidak terbukti Merasakan uang Bagi kepentingan pribadi. Ini hal yang penting Bagi nama baik dia. Semua yang dia lakukan Untuk hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli Bersama Komunitas Sebab Komunitas sangat bergantung Ke Karya tambang Bagi kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib Komunitas? Mereka sangat bergantung Ke tambang timah,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saya Tidak Punya Niat Buruk