Pakar Aturan Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho merespons putusan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Bersama Pegi Setiawan. Foto/Tangkapan layar
“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan Dugaan Pelaku Dari Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada SINDOnews, Senin (8/7/2024).
Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Dari penyidik Kepolisian Area (Polda) Jabar Sebelum awal telah bermasalah. Khususnya, penetapan yang berdasarkan Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.
“Karena Itu ya memang Sebelum awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukan masalah penetapan Dugaan Pelaku biasa tapi penetapan Dugaan Pelaku yang berbasis Di DPO. Maka Itu Prototipe DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” jelasnya.
Status DPO
Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. “Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status,” ucapnya.
“Sesudah Itu mengenai bukti, bukti bahwa Sebelum awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang dilakukan itu saintifik ya, tapi Prototipe saintifik itu perlu data dukung bukti yang akurat, bukti yang Yang Terkait Bersama tentang sosiologis. Kan, Lantaran saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang membantu tentang sidik jari,” ungkap Hibnu.
“Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya Bersama Merenggut Nyawa. Prototipe Merenggut Nyawa yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa Menyediakan suatu yang jelas,” tambahnya.
Hibnu mengatakan, para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan Di bukti-bukti yang ditemukan Di Di lapangan. Maka Itu, kata Hibnu, Hakim Di sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan Di Perkara Hukum.
“Di sinilah saya kira Hakim Sebelum awal sudah melihat. Makanya Sebelum awal disampaikan Di hal Perkara Hukum ketika ada suatu ketidakjelasan Di DPO, insting seorang Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak,” tuturnya.
“Apalagi kemarin Bersama ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan Di Di suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia Sebelum awal kita sudah prediksi,” tegasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebelum Awal Penetapan Dugaan Pelaku Sudah Masalah