Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah menghapus bea balik nama Kendaraan Pribadi bekas Ke seluruh Indonesia. Keputusan ini bakal meringankan pengeluaran Komunitas yang hendak melakukan balik nama ketika membeli Kendaraan Pribadi bekas.
Keputusan tersebut mengacu Ke Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Ke sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan Ke penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat Komunitas yang beli Kendaraan Pribadi bekas Lantaran biaya balik nama menjadi lebih rendah Bersama Sebelumnya Itu. Akan Tetapi, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayar.
Korlantas Polri menerangkan pemilik tetap harus membayar komponen Pajak Lainnya dan penerimaan Negeri bukan Pajak Lainnya (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB Mutakhir. Apabila kendaraan berpindah Daerah administrasi, pemilik juga Akansegera dikenakan biaya mutasi. Ke Di Itu, Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) pokok Sebagai tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Komponen itu wajib dibayar Dari Anda yang ingin melakukan balik nama tahun ini.
Rinciannya, tarif PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan, serta denda, apabila terdapat keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya Sebelumnya Itu.
Lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai Kendaraan Pribadi Bersama tarif Di Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu.
Sambil Itu biaya mutasi keluar Lokasi dikenakan Di Rp250 ribu Sebagai kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri juga mengimbau Komunitas yang Mutakhir membeli Kendaraan Pribadi bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Segini Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026











