Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Dahulu, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Ke Indonesia bukan diurus polisi, melainkan Di organisasi Produsen Kendaraan bernama Ikatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia (IMI). IMI yang berada Ke bawah Federasi Aktivitasfisik Nasional Indonesia (KONI) menjadi satu-satunya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional Sebelumnya 2010.
SIM Internasional adalah dokumen penting Bagi warga Bangsa Indonesia (WNI) yang ingin mengemudi Ke luar negeri. Dokumen ini melengkapi SIM nasional dan mengacu Ke standar internasional agar dapat digunakan lintas Bangsa.
Berbeda Di SIM nasional, uniknya Sebelumnya 2010, IMI menjadi pemegang otoritas penerbitan SIM internasional. Hal ini didasari Sebab IMI Memperoleh Pengalaman Hidup yang luas Di urusan Produsen Kendaraan dan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal-usul SIM internasional
Penerbitan SIM Internasional berakar Di kesepakatan internasional yang dimotori Di Perserikatan Bangsa-Bangsa (Organisasi Internasional). Awalnya, regulasi internasional Yang Terkait Di izin mengemudi diatur Di Paris Convention on Kendaraan Bermotor Roda Dua Traffic 1926, Sesudah Itu disempurnakan lewat Geneva Convention on Road Traffic 1949, dan terakhir Vienna Convention on Road Traffic 1968.
Konvensi Wina menjadi pijakan utama pembuatan dan pengakuan SIM Internasional Ke berbagai Bangsa. Di Konvensi Wina, ada dua lampiran penting: Annexe 6 yang mengatur format SIM domestik, dan Annexe 7 yang mengatur SIM Internasional.
Indonesia meratifikasi Konvensi Wina Lewat Peraturan Kepala Negara Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, Indonesia berhak menerbitkan surat izin mengemudi internasional yang berlaku Ke Bangsa-Bangsa yang juga meratifikasi konvensi ini.
Peralihan kewenangan Di Polri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kewenangan penerbitan SIM Internasional beralih Di Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Peralihan resmi berlaku Dari 3 Desember 2010. Dari Pada itu, pemohon wajib mengurus langsung Di Korlantas dan tak bisa diwakilkan.
Langkah ini dilakukan Untuk penyelarasan Di sistem perizinan Internasional serta memperkuat pengakuan Di SIM Internasional Indonesia Ke Bangsa-Bangsa lain.
Di dasar hukum yang mengacu Ke Konvensi Wina, SIM Internasional Indonesia kini diakui Ke lebih Di 90 Bangsa, termasuk Bangsa-Bangsa Organisasiregional yang telah menyepakati pengakuan bersama Di dokumen tersebut.
Pembuatannya bisa Lewat daring
Sesudah beralih Di Korlantas, proses pembuatan SIM Internasional menjadi lebih praktis Sebab bisa dilakukan secara daring. WNI tak lagi harus datang langsung Di kantor, cukup mengunggah dokumen Ke laman resmi sim internasional.korlantas.polri.go.id.
Biaya pembuatannya pun cukup terjangkau, yaitu Rp250 ribu Sebagai pembuatan Mutakhir dan Rp225 ribu Sebagai perpanjangan. Dokumen ini berlaku Pada tiga tahun dan dapat digunakan Ke Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Konvensi Wina.
Cara membuat SIM internasional
Sebelumnya membuat SIM Internasional, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Foto diri terbaru (tanpa Kacamata, tidak boleh hitam putih, tidak terlihat gigi, latar putih)
2. KTP
3. KITAP (Sebagai WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM nasional yang masih berlaku
6. Tanda tangan Ke atas Kertas putih menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Semua dokumen ini dapat difoto atau Ke-scan Ke atas Kertas HVS. Jika data tidak lengkap atau salah, pengajuan bisa dibatalkan dan dana Akansegera dikembalikan (dikurangi biaya administrasi).
Sesudah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi simi nternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol “Daftar”
3. Isi formulir online dan unggah dokumen yang diminta
4. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan Lewat Virtual Account
6. Sesudah pembayaran, pemohon Akansegera Merasakan bukti registrasi via email
Biaya pengiriman SIM disesuaikan Di jasa dan jarak pengiriman. Proses ini jauh lebih mudah Sebab tidak ada tes teori maupun praktik seperti Ke pembuatan SIM nasional.
(job/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sejarah SIM Internasional yang Kini Diambil Alih Polri