Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Foto/Dok
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya , selaku operator kedua ruas tol tersebut, Adjib Al Hakim mengatakan, Jalan Tol Binjai – Stabat Sebelumnya telah beroperasi Sebelum tahun 2022 dan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan Dari Kementerian PUPR.
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa dan evaluasi Pada pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan Untuk menjaga iklim Penanaman Modal Asing jalan tol yang kondusif yang berpengaruh Ke Sustainability jalan tol ini. Pemberlakuan tarif Terbaru ini Akansegera diterapkan Setelahnya dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan Di baik,” ujar Adjib Di keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Sambil Sebagai Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar Sebelum September 2023 dan Segmen Kuala Bingai – Tanjung Pura Sebelum Januari 2024, Di antusiasme User jalan tol yang tinggi, dilihat Di trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Di periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan Belajar secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi Minuman dan wisata Ke Disekitar jalan tol Melewati berbagai kanal komunikasi.
Hadirnya Tol Binjai – Langsa Di Binjai Di Tanjung Pura Menyediakan manfaat yang cukup besar, dimana dapat memangkas waktu perjalanan Di Binjai Di Tanjung Pura Di 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh User jalan Sebagai berkendara sesuai Di tata tertib dan Syarat yang berlaku Ke jalan tol. Berkendara Di Kelajuan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali Di keadaan darurat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Akansegera Mulai Pasang Tarif