Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Di Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Pada tergugat Disorot tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Dari Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Tempattinggal Sarwendah yang tercantum Di gugatan tidak ditemukan.
Dari sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Dari juru sidang kita Pada tergugat dinyatakan tidak sah, Sebab alamat yang dibuat Sebelumnya Di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Di situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Sebagai menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Sebagai menyerahkan kembali alamat Terbaru kepada majelis hakim Sebagai pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Terbaru Sarwendah telah ditetapkan, yakni Di 23 Juli alias satu pekan Sesudah sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Berencana datang sebatas penyerahan alamat Terbaru Di kuasa hukum. Bersama alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Pada Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah