Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menekankan pentingnya pendekatan collaborative parliament Di Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah RI. Foto/istimewa
Di FGD yang mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi Area sudahkah sesuai harapan” Sultan mengatakan sejatinya Dewan Perwakilan Daerah RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan Di Merangsang percepatan konsolidasi Kedaulatan Rakyat dan kemandirian fiskal Area.
“Bisa dikatakan Dewan Perwakilan Daerah dan otonomi Area merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial Untuk pemerataan pembangunan nasional. Tetapi, Di praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).
Sultan yang diundang secara khusus Untuk menyampaikan pandangannya Yang Berhubungan Bersama peran Dewan Perwakilan Daerah Di Merangsang pembangunan dan otonomi Area menerangkan bahwa sistem Bikameral Di Legislatif Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif) berdampak serius Di percepatan pembangunan otonomi Area.
”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama Merasakan mandat daulat rakyat, Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi Di tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.
Untuk Meningkatkan Mutu Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya Bersama pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik Untuk Merangsang peningkatan Mutu legislasi dan pengawasan.
”Tentunya Bersama terlebih dahulu merevisi Perundang-Undangan MD3 dan Perundang-Undangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami Akansegera membangun komunikasi dan melobi para ketua umum Lembaga Perwakilan Rakyat dan Lembaga Legis Latif Untuk merevisi Perundang-Undangan yang Yang Berhubungan Bersama Bersama kewenangan legislasi,” ujarnya.
”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check Di penyusunan Undang-undang. Di menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis Perundang-Undangan dan kebutuhan,” ungkap bakal Kandidat ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Lembaga Legis Latif-Dewan Perwakilan Daerah Penting