Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menekankan pemecatan Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Bangsa (ASN) Praktisi Medis spesialis anak tidak Yang Terkait Di kepentingan politis. Menurut Wahyu, yang bersangkutan mengetahui betul risiko pencabutan status ASN Dari tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati Sebagai kelanjutan praktik.
Seperti diberitakan Sebelumnya, dr Piprim dimutasi Ke RSUP Fatmawati Sesudah lebih Di 20 tahun berpraktik Ke Fasilitas Medis Cipto Mangunkusumo (RSCM). Konsultan jantung anak senior yang mengajar Ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) itu diminta Sebagai membantu Pembaruan layanan jantung anak.
“Nah kita dapat surat Di bahwa Merasakan tenaga yaitu dr Piprim Sebagai Sesudah Itu pindah Ke Fatmawati. Kami Di senang Merasakan itu,” buka Wahyu Di ditanyai polemik pemberhentian dr Piprim, Minggu (15/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Wahyu Sesudah Itu mengamini dr Piprim menolak Sebagai melanjutkan praktik Ke RSUP Fatmawati Di alasan mutasi tampak tidak dijalankan sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tidak legal. Wahyu juga mengetahui pengajuan gugatan dr Piprim Ke PTUN atas proses mutasi tersebut.
“Padahal secara prosedur kita juga Merasakan surat Di RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan Sebagai pemberiannya Di pusat itu tidak Lewat RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dr Piprim Di pihak RSCM, tetapi tak kunjung berbuah hasil. Wahyu menyesalkan sikap tersebut lantaran sebagai ASN, seharusnya siap Di penempatan Ke manapun.
“Harusnya tetap bekerja, Sebab memang suatu permasalahan berbeda, mengikuti perintah pindah, bekerja Ke situ,” tegas Wahyu menekankan dua hal yang berbeda Di gugatan.
dr Piprim dilaporkan tidak pernah hadir Dari keputusan perpindahannya berlaku. Sebelumnya akhirnya dicabut sebagai ASN, dr Piprim disebut sudah diberikan teguran secara bertahap termasuk SP 1, hingga seterusnya.
Wahyu juga terbuka Yang Terkait Di keinginan dr Piprim Sebagai masih bisa mengajar Ke FK UI Di tetap menjalani praktik Ke RSUP Fatmawati. “Tapi yang bersangkutan tetap mengatakan Di masih periode gugatan belum ada putusan dan sebagainya, tetapi tidak mau datang,”
“Agar memang kita harus melihat Memutuskan disiplin, Pembatasan ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan Di pasal yang Mengungkapkan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu Kartu Peringatan berat Sebagai ASN,” pungkas dia.
Wahyu menegaskan pemberhentian sebagai ASN dikarenakan ketidakhadiran dr Piprim Di 28 hari kerja atau lebih mengacu PP No. 94 Tahun 2021 Yang Terkait Di Disiplin PNS.
Ia merinci kronologi pemberhentian dr Piprim sebagai ASN:
29 Oktober 2025:
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus Dari April 2025 sampai Di Di ini.
25 Agustus 2025:
Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu Di surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah Hadir Di kedua panggilan tersebut.
15 September 2025:
Direktur Utama RSUP Fatmawati Memutuskan hukuman disiplin berupa teguran tertulis Sebab telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan Di penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati Syarat jam kerja.
16 September 2025:
dr Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah Agar dilakukan panggilan kembali Dari Regu Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak Hadir Di panggilan I dan dilakukan panggilan kembali Di surat panggilan II tanggal 25 September 2025 Sebagai menghadap Regu pemeriksa Di tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan Hadir Di panggilan tersebut.
8 Oktober 2025:
Berdasarkan berita Kegiatan pemeriksaan Di yang bersangkutaN, diperoleh keterangan yang bersangkutan Di awal melakukan perlawanan Agar sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan Di sadar.
“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan Kartu Peringatan disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah Ke RSUP Fatmawati Dari tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil Ke Lingkungan Kementerian Kesejajaran,” pungkasnya.
Sebab, Walaupun alasannya Lagi berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Bangsa Di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa Jakarta yang diajukan Dari yang bersangkutan, yang bersangkutan dinilai perlu tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Lembaga Proses Hukum yang Mengungkapkan Sebagai Alternatif.
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video IDAI: Super Flu Lebih Berat Serang Anak Di Komorbid dan Lansia“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal dr Piprim Dipecat, RSUP Fatmawati Sebut Sebab Tak Hadir 28 Hari Berturut-turut











