Mahfud MD mengaku terkejut Yang Terkait Bersama kabar pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso Bersama Rektor Unair Nasih. Foto/SINDOnews
Mahfud mengaku, mengenal Didekat Bersama Budi dan Prof Nasih. Beberapa kali Mahfud juga Sebagai memberi ceramah baik Di Unair maupun Di Fakultas Kedokteran, tentang Kedaulatan Rakyat dan hukum atau tentang etika profesi dan etika keilmuan.
“Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut Bersama Rektor Setelahnya ada berita Dekan FK menolak masuknya Ahli Kebugaran-Ahli Kebugaran Asing Ke Indonesia,” tulis Mahfud Untuk akun media sosial X pribadinya, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Mahfud, kalau kejadian ini pihak Kementerian Keadaan (Kemenkes) Mengungkapkan tak pernah meminta penggantian dekan Sebab tidak ada hubungan strukturalnya. Pemberhentian tersebut juga telah disesali Bersama lembaga Kementerian Pembelajaran.
Mantan Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) ini menegaskan permasalahan tersebut wajib diselesaikan para pimpinan Unair. Menurutnya pemberhentian Bersama jabatan struktural harus Memperoleh dasar alasan yang jelas dan dijalankan secara prosedur.
“Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur harus dijelaskan secara terbuka, Kendati tetap Berencana menimbulkan pro dan kontra, apalagi Di perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Mahfud, jangan sampai Unair menyelesaikan permasalah ini seperti pribahasa lempar batu sembunyi tangan. Bersama sebab Unair wajib mengklarifikasi alasan pemecatan tersebut. “Jangan sampai ada orang melempar batu Ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban Untuk menjaga integritas kecendekiawanan, Bersama segala hormat,” ucapnya.
Sebelumnya, Budi Santoso telah membenarkan pemecatannya Melewati pesan yang beredar luas. Budi mengaku Merasakan keputusan tersebut Bersama lapang dada.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pemecatan Dosen FK Unair, Mahfud MD: Pemberhentian Harus Sesuai Prosedur