Sound Horeg Berdampak Ke Kerusakan Lingkungan dan Kesejaganan

loading…

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif Ke Kesejaganan seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah Mengeluarkan fatwa haram Pada kegiatan sound horeg . Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi Bersama MUI pusat Di mendengarkan aspirasi Bersama pihak-pihak Yang Berhubungan Bersama, baik ahli Kesejaganan hingga Komunitas yang terdampak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif Ke Kesejaganan seseorang.

“Bersama hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang Sebagai mendengar itu melebihi Bersama apa yang terdengar Lewat sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan Bersama sound horeg itu berdampak nyata Yang Berhubungan Bersama Bersama Kesejaganan seseorang,” ucap Asrorun Di ditemui Ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sound Horeg Berdampak Ke Kerusakan Lingkungan dan Kesejaganan